BeritaNasional

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).

Ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait identitas lengkap hakim yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” ungkap Ali.

Sebagai Informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri, Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penulis:  Mukhlis | Editor: Dian Cahyani

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami