KPK Kantongi Indikasi Penyelewengan Dana DJPL di Bintan 

Jakarta, Deras.id – KPK kantongi informasi adanya penyelewengan dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) di Kabupaten Bintan, Riau. 

Informasi itu berawal dari laporan salah satu masyarakat yakni Syahril Lubis. Syahril menyebut bahwa laporan itu bermula dari hasil laporan BPK yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setidaknya terdapat Rp. 132 Milyar dana yang dialokasikan untuk reklamasi eksploitasi tambang. Namun, hingga kini tidak ada pengerjaan fisik. 

“Itu ada laporan hasil BPK itu sekitar Rp 132 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sampai sekarang. Kami duga raib, kenapa? Karena faktanya sampai saat ini itu hasil eksplorasi berupa tambang itu masih tidak reklamasi,” jelas Hambali (9/12/2022).

Dalam laporannya, Syahril melampirkan beberapa dokumen berupa hasil temuan penyelewengan, kesenjangan anggaran dari BPK dan data audio visual tambang di Bintan. 

“Pertama laporan dari temuan penyimpangan. Penyimpangan penggunaan anggaran. DJPL dananya sudah ada. Lingkungan masih seperti kubangan danau gitu. Seharusnya sudah Kembali kepada semula,” jelasnya.

Terpisah, juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Syahril. 

“Kami tindak lanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya syarat sebuah laporan dugaan korupsi. Kami pastikan KPK juga lakukan pengayaan informasi dan data atas laporan dimaksud,” pungkas Ali.

Penulis: Una | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version