Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Operation Manager pada PPT ETS tahun 2016-2021, Bayu Satria Irawan (BSI), untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini, Selasa (13/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan LNG di Pertamina,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya Selasa, (13/8/2024).
Kasus ini turut menyeret nama mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah, yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan. Sebelumnya, pada Senin, (24/6/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Karen Agustiawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan bahwa Karen Agustiawan tetap berada dalam tahanan selama masa hukumannya. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk peran saksi-saksi kunci seperti Bayu Satria Irawan, dalam pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara.
Editor: Saiful