Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset berupa tanah beserta bangunan senilai Rp 30.940.375.000 kepada TNI Angkatan Udara di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Aset yang dihibahkan tersebut diharap mampu mendukung pembangunan Indonesia melalui TNI AU.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” ungkap Firli.
Hibah barang rampasan dari pelaku korupsi merupakan salah satu dari enam cara KPK dalam usaha pengembalian aset (asset recovery) dan memberikan efek jera yang nyata atas tindakan korupsi yang dilakukan. Terkait dengan aset rampasan kasus korupsi, KPK memberikan kesempatan untuk kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkannya.
“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” tegas Firli.
Status aset tanah dan bangunan yang diterima oleh TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) atas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum dan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (money laundry) yang dilakukan oleh Emirsyah Satar.
Jenis barang yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas 639 m², bangunan rumah seluas 236,28 m², 134 m², dan 331,38 m², bangunan musala 8,64 m², dan bangunan pendopo 68m². Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, sebidang tanah seluas 374 m2, bangunan rumah seluas 532,5 m2, dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga termasuk dalam aset yang dihibahkan.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta