Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas dan istrinya. KPK kemudian menggeledah rumah dan kantor Bupati Kapuas di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (28/3/2023).
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Ali mengatakan, dokumen tersebut kemudian akan diproses oleh KPK guna dianalisis untuk dilakukan penyitaan.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka. Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik,” kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI dari NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Diketahui juga, sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas.
Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun uang suap yang diterima Ben terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Dari perbuatannya tersebut, Ben berhasil menerima uang total Rp8,7 Miliar dari hasil pemotongan anggaran dan penerimaan suap. Uang tersebut kemudian digunakan Ben untuk membiayai kepentingannya dan istri saat maju pilkada dan pileg 2019. Termasuk untuk kampanye politik dan membayar dua lembaga survei nasional untuk kepentingan politiknya.
Penulis: Diraf l Editor: Ifta