Jakarta, Deras.id – KPK kembali menggeledah Gedung DPRD Jatim untuk mengembangkan kasus korupsi suap dana hibah, Senin (19/12/2022). Delapan jam penggeledahan berlangsung, KPK keluar membawa tiga koper berisi dokumen dan mengamankan Kasubag Rapat dan Risalah DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki.
Usai penggeledahan Afif meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan mobil yang didalamnya tampak dua orang petugas KPK yang menumpang di jok belakang. Ia keluar bersama iring-iringan enam mobil KPK dari belakang sekitar pukul 23.00 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti status Afif ketika diamankan KPK.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD Jatim).
Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat atau Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng
Penulis: Brian | Editor: Dian Cahayani