NasionalBeritaHukum

KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima orang bepergian ke luar negeri yang terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Lima orang tersebut adalah:

  1. K (Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto)
  2. SP (Simeon Petrus)
  3. YPW (Yanuar Prawira Wasesa)
  4. DTI
  5. DB (Dona Berisa)

“Apakah nanti akan ada tambahan lagi itu tergantung penyidik,” tambah Tessa.

Beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK dalam kasus ini termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri.

Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Dalam perkara ini, KPK juga memproses mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Wahyu divonis tujuh tahun penjara, Agustiani empat tahun enam bulan, dan Saeful satu tahun delapan bulan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun Masiku dan Saeful Bahri untuk mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami