BeritaNasional

KPK Cari Aset Hasil Pencucian Uang Eks Sekretaris MA yang Dititipkan Dito Mahendra

Jakarta, Deras.id – Disinyalir melakukan tindak pidana pencucian uang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencarian aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dititipkan ke Pengusaha Dito Mahendra.

“Pertanyaannya apa yang dicari? Tentu ini bagian dari strategi, kalau saya sampaikan nanti akan terganggu proses penyidikannya yang dicari apa. Nanti kalau sudah ketemu pasti kami sampaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Sementara ini baru satu unit rumah Dito Mahendara yang digeledah oleh KPK dan belum ditemukan barang bukti atau aset kepemilikan Nurhadi. Saat proses penyidikan, KPK justru menemukan 15 pucuk senjata yang tersimpan dalam ruangan.

Terkait dengan penemuan belasan senjata api tersebut, KPK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri legalitas kepemilikan atas senjata yang dimiliki.

“Bahwa ketika proses penggeledahan kemarin, kami menemukan 15 pucuk senjata api tadi itu ya, dan saat ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Mabes Polri untuk kemudian menelusuri legalitas dari senjata api dimaksud,” kata Ali.

Dito Mahendra masuk dalam pusaran tindak pidana pencucian uang, ia diduga mengetahui tentang aset yang dimiliki oleh Nurhadi yang berasal dari pelbagai perkara di MA.

“Tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD. Satu diantaranya kepemilikan kendaraan mobil,” kata Ali Fikri, Senin (6/2/2023) lalu.

Selanjutnya, KPK telah menerima pengakuan dari Dito terkait aliran dana dari Nurhadi yang menyangkut berbagai pihak yang sudah menerima uang dari Nurhadi. Pengakuan Dito oleh KPK akan dibongkar saat persidangan.

“Selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan,” katanya.

Demi mengembangkan bukti dugaan kasus pencucian uang. KPK telah menetapkan tersangka Nurhadi Abdurachan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU. Kali ini kasus tersebut juga melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Penulis: Alfan | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami