KPK Bongkar Aliran Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan

Banjarmasin, Deras.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (17/4).

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, terungkap bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, beserta tiga terdakwa lainnya, menerima gratifikasi senilai total Rp12,4 miliar dari berbagai proyek yang dikelola dinas tersebut.

“Semua saksi yang dihadirkan hari ini mengakui memberikan uang kepada terdakwa sewaktu menjabat di Dinas PUPR Kalsel,” ujar jaksa KPK Dame Maria Silaban di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrinato.

Proyek Kolam Renang dan Depo Arsip

Salah satu saksi, Liston Sitorus, mengaku dimintai uang Rp500 juta oleh staf Cipta Karya Aris Anova usai perusahaannya, CV Liuang Jaya Abadi, memenangkan proyek pembangunan kolam renang senilai Rp14 miliar yang terbagi dalam dua tahap, yakni Rp5 miliar pada 2023 dan Rp9 miliar pada 2024.

“Agustus 2024 saya dihubungi Aris Anova, katanya Ibu Yulianti minta Rp500 juta. Uang saya serahkan ke Aris dan sopir Bu Yulianti,” ungkapnya.

Saksi lain, Priyanto, dari PT Pelita juga mengaku dimintai dana talangan Rp200 juta oleh Aris Anova usai memenangkan proyek pembangunan Depo Arsip senilai Rp19,8 miliar.

“Waktu itu Aris bilang butuh dana talangan, saya izinkan asal tidak memberatkan keuangan kantor,” ujarnya.

Uang Mengalir Lewat Pejabat Dinas

Menurut jaksa KPK, aliran dana gratifikasi diterima Ahmad Solhan melalui bawahannya, terdakwa Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), dan disimpan oleh terdakwa Agustya Febry Andrian (eks Kepala Lab Bahan Konstruksi dan Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel), serta H. Ahmad.

Para terdakwa diduga meminta dan menerima fee dari pihak-pihak yang mendapatkan proyek, termasuk mereka yang meminjam nama perusahaan untuk memenangkan tender.

KPK menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara negara.

Penulis: Putra Alam

Exit mobile version