HukumBeritaNasional

KPK Apresiasi Putusan Banding, SYL Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp44 Miliar

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan bahwa putusan tersebut mengabulkan memori banding yang diajukan KPK terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan pidana penjara 12 tahun.

“Tim JPU mengapresiasi putusan PT yang mengabulkan memori banding Penuntut Umum terkait uang pengganti sekitar Rp44 miliar, serta memperberat pidana penjara terdakwa menjadi 12 tahun,” kata Meyer melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Putusan PT DKI Jakarta yang tercatat dalam perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim juga memutuskan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, dengan subsider lima tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14.147.144.786 serta US$30 ribu, dengan subsider dua tahun penjara. Meyer mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dapat dipelajari.

“Dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya,” ucap dia.

Kasus pemerasan yang melibatkan SYL ini juga menyeret dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman bagi Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, menjadi sembilan tahun penjara dari putusan sebelumnya empat tahun. Kasdi diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, vonis terhadap Muhammad Hatta tetap pada hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami