BeritaNasional

KPK Akui Kontribusi Brigjen Endar Dalam OTT Bupati Meranti

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tidak lepas dari kontribusi Brigjen Endar Priantoro. Proses lidik kasus ini sudah dimulai saat Brigjen Endar menjabat Direktur Penyelidikan KPK

“Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini.Kita tidak menafikan peran serta Pak Endar dalam kegiatan. Sehingga hasilnya bisa kita lakukan tangkap tangan pada kegiatan ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).

Alexander juga menepis jika ada yang berspekulasi bahwa OTT dilancarkan setelah Brigjen Endar dicopot dari jabatannya. Ia menjelaskan bahwa OTT dilakukan karena dirasa memang alat buktinya sudah cukup.

Baca Juga:  Skema Normal Kartu Prakerja 2023, Anggaran Hanya Rp 4,37 T

“Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan. Oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan angkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK,” ungkapnya.

Alexander pun akhirnya memberikan penjelasan terkait pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut punya kewenangan soal penentuan pegawai.

“Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (Undang-Undang No. 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif,” jelasnya.

Baca Juga:  Serangan Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan Empat Orang

Alexander juga menegaskan bahwa KPK bukan lembaga subkoordinasi dari Polri. Sehingga KPK berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK.

“Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” tegasnya.

Alexander juga memaparkan terkait pencopotan Brigjen Endar sendiri bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Akan tetapi, hal itu merupakan keputusan bersama dari lima pimpinan KPK.

“Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan pak ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” paparnya.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan pemberhentian Brigjen Endar dilakukan karena masa jabatannya telah habis. KPK berharap Brigjen Endar mendapat pembinaan karier di Polri.

Baca Juga:  PJ Gubernur DKI Jakarta Bukam Terkait Penggeledaan Gedung DPRD DKI

“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022. Upaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri,” tutupnya.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda