HukumBeritaNasional

KPK Ajukan Banding atas Vonis Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/24) lalu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Ia menambahkan bahwa pengajuan permohonan banding itu telah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Semua putusan hakim diajukan banding oleh KPK, menunggu hasil memory bandingnya selesai langsung akan disampaikan.

“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat. (Alasan banding) masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa pemberian uang dan membiayai keperluan keluarganya, dengan total Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. SYL juga didenda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami