BeritaNasional

Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, PKC PMII Jatim: Usut Tuntas!

Jakarta, Deras.id – Pengurus Koordintor Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mengecam tindakan oknum pejabat di Kementerian ESDM. Ia berharap KPK mengusut secara tuntas kasus korupsi yang melibatkan 10 tersangka tersebut.

“Kami meminta agar pemerintah khususnya KPK mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” kata Ketua Biro Kajian Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Jawa Timur Nurul Mahmuda, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, pemotongan secara manipulatif yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian ESDM telah menciderai kepercayaan masyarakat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa birokrasi hanya menjadi jargon dan tidak diaplikasikan.

“Masih ada tindakan seperti itu, ini mengindikasikan bahwa jargon birokrasi yang sehat hanya bualan belaka,” ucapnya.

Beberapa hari sebelumnya, Selasa (27/3/23), KPK menggeledah kantor Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), M. Idris F Sihite. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan sebuah kunci apartemen di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian KPK memeriksa apartemen tersebut dan menemukan uang sejumlah Rp1,3 Mliar.

KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F Sihite pada Kamis, (30/3/23). Namun sayangnya Idris tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

“Sakit atau apalah. Alasan klasik. Dipanggil ya harusnya datang. Jika memang benar tidak bersalah maka datang saja. Yang koopertif lah,” tegas Mahmuda.

Mahmuda juga mengapresiasi kinerja KPK yang telah berhasil menemukan dan menindak tegas oknum pejabat pemerintah yang telah mengambil uang rakyat secara manipulatif. Ia berharap langkah tersebut terus dilakukan sehingga tidak ada lagi celah bagi pihak tertentu untuk korupsi.

“Kami juga mendukung penuh langkah tegas yang telah dilakukan KPK. Dalam hal ini KPK bertindak dengan baik,” ujarnya.

Di satu sisi Mahmuda meminta pemerintah supaya mengevaluasi jajaran birokrat. Harapannya langkah tersebut bisa meminimalisir tindakan penyalahgunaan jabatan yang pada akhirnya masuk ke lubang korupsi.

“Kami tekankan agar pemerintah memperhatikan hal ini baik-baik dengan mengevaluasi seluruh kemungkinan yang ada. Kami juga tekankan selanjutnya pemerintah mereformasi birokrasi, bila perlu harus melibatkan KPK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka atas kasus korupsi pemotongan dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Penyelenggara Negara (ASN) di Kementerian ESDM. KPK menduga aliran dana tukin dipakai terkait pemeriksaan BPK, namun sampai saat ini masih belum tahu secara pasti jumlah yang digunakan.

Penulis: Narco l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami