Jakarta, Deras.id — Parade vonis ringan dalam kasus megakorupsi tata niaga timah terus menuai sorotan. Salah satu terdakwa, Crazy Rich Helena Lim, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Helena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan, “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.” Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, Helena akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dinyatakan bersalah karena menggunakan perusahaannya sebagai kamuflase untuk menampung dana pengamanan dari Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aset Dikembalikan, Jaksa Kecewa
Seperti terdakwa lainnya, vonis Helena lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Keputusan hakim yang mengembalikan sebagian aset Helena memicu kontroversi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa aset yang diperoleh di luar tempus delicti (waktu kejadian tindak pidana) tidak dapat disita. Selain itu, Helena tercatat mengikuti program tax amnesty 2016 dan pengungkapan sukarela 2022, sehingga aset-aset terkait memiliki kekuatan hukum,” ujar hakim.
Sebaliknya, dalam kasus Harvey Moeis, hakim memutuskan seluruh asetnya dirampas untuk negara, termasuk rumah, kendaraan mewah, deposito senilai Rp33 miliar, hingga tas dan logam mulia. Keputusan ini membuat Harvey mengajukan banding, dengan alasan beberapa aset yang disita diperoleh sebelum tindak pidana terjadi. Bahkan harta istrinya, Sandra Dewi, turut disita.
Laris Manis Vonis Ringan
Vonis Helena melengkapi pola hukuman ringan terhadap para terdakwa megakorupsi PT Timah. Berikut daftar vonis untuk 10 dari total 22 terdakwa:
- Harvey Moeis: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar (tuntutan: 12 tahun).
- Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin): 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,51 triliun (tuntutan: 14 tahun).
- Suwito Gunawan (Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa): 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun (tuntutan: 14 tahun).
- Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa): 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun (tuntutan: 14 tahun).
- Reza Andriansyah: 5 tahun penjara, tanpa uang pengganti (tuntutan: 8 tahun).
- Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa 2017-2020): 4 tahun penjara, denda Rp750 juta (tuntutan: 6 tahun).
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah 2016-2021): 8 tahun penjara, denda Rp750 juta (tuntutan: 12 tahun).
- Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020): 8 tahun penjara, denda Rp750 juta (tuntutan: 12 tahun).
- MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa): 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta (tuntutan: 8 tahun).
Editor : Muhibudin Kamali