BeritaNasional

Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Albert Dkk Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan bersama dengan 2 terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut karena terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan pesawat BUMN tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” demikian amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang disampaikan dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (22/12/2022).

Hakim mengatakan Albert Burhan bersama VP Strategic Management Office (QP) dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) divonis karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Rawan Korupsi, KPK: Kita Pelajari Dulu

Ketut menyampaikan bahwa para terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan. Sedangkan untuk vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa masing-masing tetap ditahan di rumah tahanan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan.

Sebagai informasi, para terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT Garuda Indonesia pada 2011. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 atau senilai Rp 8.819.747.171.352.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda