Jakarta, Deras.id – Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, divonis selama 7 tahun serta denda Rp200 Juta. Rachman dinyatakan terbukti korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan Raja Thamsir, terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa Raja Thamsir tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat,” katanya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, dan membantu biaya pendidikan,” sambungnya.
Sebagai infomasi jika vonis terhadap Raja Thamsir lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta tuntutan selama 10 tahun penjara.
Raja Thamsir dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai