BeritaNasional

Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro Turun Tangan

Jakarta, Deras.id – Kasus istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok,Jawa Barat justru menjadi tersangka menyita perhatian publik setelah adik korban mengunggah foto wajah korban yang babak belur. Menyikapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto langsung turun tangan untuk mengecek penanganan kasus tersebut. 

“Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara KDRT yang kemarin viral yaitu seorang ibu rumah tangga, yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang. Dan katanya seorang ibu rumah tangga malah menjadi tersangka kasus itu,” jelas Karyoto di Polres Metro Depok,  Kamis (25/5/2023).

Karyoto menyebutkan bahwa ia juga melakukan diskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut ditemukan sementara adanya kekerasan di kedua belah pihak. 

“Dan ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan pihak lain,” sebutnya.

Karyoto pun meminta kepada Kapolres Metro Depok untuk mendalami kembali kasus tersebut.

Dia juga meminta istri korban KDRT supaya ditangguhkan penahanannya.

“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang untuk adil dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan,” pintanya. 

Sementara itu, Karyoto memerintahkan kepada pihak kepolisian Metropolitan Depok untuk mengupayakan menerapkan restorative justice di kasus ini.

Ia pun meminta ke dua belah pihak (suami dan istri) untuk dipertemukan kembali dan diselesaikan secara musyawarah. 

“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yg baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice. Akan kita lakukan musyawarah dulu karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.

Kemudian, Karyoto menyatakan bahwa kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Ia pun menilai bahwa keduanya sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.

“Kalau dalam kaidah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih sesuai prosedur. Hanya, ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” terangnya. 

Akan tetapi, Karyoto meminta penyidikan kasus ini untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu. Ia ingin kedua belah pihak diberikan waktu untuk berkontemplasi dahulu. 

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” tutupnya. 

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami