BeritaNasional

Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, PKC PMII Jatim Sebut 26 OTT Bocor

Surabaya, Deras.id – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur menuding keputusan Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan pada 31 Maret 2023 lalu menimbulkan kekacuan dan kontroversi. Meskipun sebelumnya, Kapolri sudah memperpanjang masa penugasan Endar sejak 29 Maret lalu.

“Terakhir tentang pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK RI. Padahal sebelumnya, Kapolri telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dengan surat yang ditandatangani pada 29 Maret 2023,” ujar Ketua Umum PKC PMII Jatim, Baijuri, Rabu (12/4/2023).

Meski demikian, KPK justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tertanggal 31 Maret 2023.  Alasannya, kata Baijuri, masa penugasannya telah berakhir tanpa melakukan kordinasi dengan institusi Polri sebelumnya.

“Pemberhentian ini diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan, sebab saat kami melakukan konfirmasi ke sejumlah pimpinan KPK ternyata kebijakan tersebut atas dasar otoritas Ketua KPK yang mengklaim hasil kesepakatan bersama pada saat rapat pimpinan,” kata kader PMII besutan Jember tersebut.

Baijuri juga menyebut bahwa keputusan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tersebut hingga saat ini tidak ada alasan yang rasional. Ia juga menyatakan kalau hal itu telah melanggar kode etik.

“Oleh karena itu berbagai pihak mengecam kebijakan yang dikeluarkan Ketua KPK dan meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengusut dan menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Baijuri juga menyatakan bahwa kontroversi yang dilakukan Firli Bahuri sudah terjadi sebelum dia menjadi Ketua KPK.

“Semisal pada tahun 2018 lalu, 26 OTT bocor dimana saat itu Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Persinya, terjadi usai pegawai KPK ajukan surat perintah penyelidikan, pengajuan sprint penyadapan dan telaah kasus hingga imbasnya OTT bocor, penyelidik malah yang di OTT target dan sebagai antisipasi, penyelidik menggunakan uang pribadi untuk operasi, kemudian di reimburse,” tuturnya.

Baijuri juga berharap bahwa tujuan dibentuknya KPK sebagai lembaga independen adalah meningkatkan pemberatasan korupsi. Sehingga ia meminta agar lembaga tersebut terus konsisten dan lurus dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Maka lakukanlah dengan profesional, intensif, dan berkesinambungan serta dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh serta intervensi kekuasaan mana pun,” pungkasnya.

Penulis: Mhz | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami