Konflik Internal KPK Memanas, Nurul Ghufron: Bukan Saya Yang Menghendaki
Jakarta, Deras.id – Konflik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas antara Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron mengklaim tidak menghendaki konflik antara dirinya dengan Dewas KPK.
“Konfik itu bukan saya yang menghendaki, bermula dari pasal 23 Perdewas 04/2021 yang dilanggar. Kenapa Dewas tidak mentaati peraturannya?,” kata Ghufron, Kamis (23/5/2024).
Hubungan Ghufron dengan Dewas KPK memanas setelah Ghufron melakukan langkah mengejutkan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kemudian muncul putusan sela PTUN memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron. Terbaru, Gufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, Pengacara Gufron, M. Indra Kusumayudha, menerangkan apa yang dilakukan oleh kliennya adalah demi kepastian hukum dan menjunjung tinggi marwah Dewas dan seluruh Insan KPK. Serta dalam memberi kepastian hukum di internal KPK itu sendiri.
“Sebagai warga Negara memiliki hak melakukan pembelaan hukum, dan tindakan klien kami sesungguhnya mulia dan demi menjunjung tinggi marwah Dewas dan seluruh Insan KPK dengan memperjuangkan kepastian hukum atas peraturan internalnya sendiri,” kata Indra, Kamis (23/5/2024).
Diketahui, mantan Dekan Universitas Jember itu tersandung etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM. Pegawai perempuan itu disebut telah mengajukan mutasi namun belum dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa. Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: HMD | Editor: Saiful