Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini geram dengan pernyataan pengamat hukum Jamin Ginting yang menyebut kondisi kesehatan David yang membaik dapat meringankan tuntutan hukum kepada Mario Dandy.
“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yg dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? ngaco!!,” ujar Mellisa dalam cuitan di twitternya @MellisA_An dikutip Deras.id, Jumat (26/5/2023).
Mellisa kemudian kembali menjabarkan kondisi David pasca penganiayaan terjadi pada Februari lalu. David mengalami Diffuse Axonal Injury yang menyebabkan dirinya koma selama kurang lebih 50 hari dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Mayapada.
“apa lupa 2 bulan david menjadi pasien tetap ICU? kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat??,” tulis Mellisa.
Mellisa juga membeberkan pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan tentang penderajatan luka berat. Mellisa meminta para oknum yang menggiring opini tuntutan hukum kepada Mario akan ringan dengan kondisi David yang membaik untuk membaca penderajatan luka berat tersebut.
“Suruh mereka baca dulu pasal 90 KUHP ini, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu sudah masuk luka berat!! diffuse axonal injury stage 2 ini! yang mana bukan materil? bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas,” tegas Mellisa.
Mellisa menjelaskan tidak ada kaitan kondisi korban dengan tuntutan hukuman yang seharusnya diterima Mario Dandy atas perbuatan kejinya kepada David. Mengingat korban David termasuk kategori anak di bawah umur.
“Tidak ada kaitan kondisi korban 3 bulan pasca penganiayaan dengan hukuman pelaku penganiayaan keji itu, bahkan harusnya hukuman lebih dari 12 tahun karena korbannya anak, anak yang tidak berdaya namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya!,” ujar Mellisa.
Mellisa menyebut para oknum yang menggiring opini tersebut adalah orang gila dan tak punya hati nurani. Mengingat penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka dapat membuat korbannya lumpuh bahkan meninggal dunia.
“Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak dibawah umur merupakan penganiayaan biasa,” jelasnya.
“Keluarga yang berjuang tanpa kenal lelah, pontang panting dengan segala kepedihan hati untuk mengobati david, melapangkan dada atas apapun kondisi david ke depan termasuk atas cita-cita david yang rusak. Mengapa ini menjadi hal yang meringankan pelaku penganiayaan itu!?? menyedihkan kalian,” imbuhnya.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai