BeritaNasional

Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Putusan PN Surabaya terkait Kanjuruhan

Jakarta, Deras.id – Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan PN Surabaya tentang hasil persidangan peristiwa Kanjuruhan yang telah diumumkan pada Kamis, (16/3/2023).

“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing yang dilansir dari laman resmi Komnas HAM Jumat, (17/03/2023).

Pihaknya menyayangkan atas putusan Hakim terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian. Dimana dua diantaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Uli Parulian mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:  Jokowi Kumpulkan Pj Kepala Daerah di Istana, Beri Arahan Jelang Pemilu 2024

“Belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,” jelasnya.

Hal itu, menurutnya mengingat sejumlah fakta peristiwa menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa, hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton dan berujung 135 orang meninggal dunia.

Selain itu, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan. Meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.

Penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun juga diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun penonton terutama pada tribun 13.

Baca Juga:  Potongan Tubuh di Kenjeran Park, Polisi Duga Korban Mutilasi

Uli mengatakan, hal itu membuat kepanikan penonton dan membuat arus keluar stadion berdesakan dari berbagai pintu. Ditambah dengan keadaan suporter dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

“Pada dasarnya, ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan,” tutupnya

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda