Jakarta, Deras.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan tiga poin urgensi dari penataan daerah pilih (dapil) pada, selasa (6/12/2022) siang. Hal itu ia sampaikan saat rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Program Kerja Pusat Pengembangan PSDM, dan Strategi Kebijakan Pengawasan Pemilu 2023 di Bali.
“Pertama, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU,” kata Mochammad Afifuddin di Instagram @kpu.ri
Afifuddin juga mengatakan, urgensi selanjutnya berkaitan dengan pemekaran wilayah bencana alam. Serta daerah pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip penataan dapil.
“kedua adanya pemekaran wilayah atau bencana alam, dan terakhir terdapat dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” tutupnya.
Penulis: Efendi Editor: Rifai