Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan
Jakarta, Deras.id – Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, Selasa (19/9/2023) atas dugaan penipuan. Dijelaskan bahwa artis ini memberikan cek kosong kepada EO yang melakukan kerja sama dengannya.
Muhammad Adri Permana yang merupakan pemilik EO menjelaskna awal mula permasalahan yang muncul antara dirinya dan Yadi yang menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis kala itu akan melaksanakan launching.
“Tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi. Siapa Suryadi itu? Ya itu orangnya Gus Anom. Dilaporkan (pasal) 372 dan 378, penipuan dan penggelapan,” kata Muara Karta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Selatan.
Permasalahan ini muncul karena Yadi Sembako tidak membayar sesuai dengan perjanjian di awal kegiatan hingga batas akhir pembayaran tersebut. Dan kala itu dirinya mengakui bahwa Yadi sudah memberikan cek akan tetapi ketika dilihat cek tersebut ternyata kosong.
“Saya dengan Bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat ya, untuk melakukan satu kegiatan, yaitu launching-nya perusahaan mereka. Di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus dan memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang Beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25,” kata Muhammad Adri.
“Tapi pada saat kami cek tanggal 28, batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong dan tim dari mereka pun menjanjikan. Hampir setiap hari kami coba untuk secara kekeluargaan, tapi dengan batas akhir waktu yang sudah ditentukan akhirnya kami mengambil langkah tegas untuk apa namanya ke langkah yang jalur hukum karena di kontrak tersebut sudah jelas bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran,” sambungnya.
Dalam proses ini Adri sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali dalam satu bulan ini. namun sampai saat ini belum ada hasil. Dalam kasus ini Adri melaporkan Yadi karena dirinya adalah orang yang membuat MoU tersebut.
“Tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik, secara kontekkan memang masih, cuma tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya ya banyak hal, alasannya banyak hal dan yang paling utama di sini memang yang bertanggung jawab adalah komisarisnya, yaitu Gus Anom karena beliau yang memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut, tapi direktur di perusahaan tersebut, yaitu Pak Suryadi alias Yadi Sembako. Saya MoU kontraknya yang menandatangani adalah Pak Suryadi gitu,” ungkapnya.
Dari kasus ini, Adri menjelaskan bahwa dirinya merugi hingga Rp 198 juta. Dirinya mengaku sudah bolak-balik ke bank terkait untuk mencairkan uang tersebut akan tetapi tidak ada hasil malah cek tersebut diblokir, Adri pun menjelaskan bahwa pihak bank tidka akan melakukan pemblokiran jika cek tersebut tidak kosong.
“Bang Yadi sendiri dengan Gus Anom. Ada beberapa saksi juga dan ceknya sudah kita beberapa kali cek ke bank yang terkait. Hampir 3 minggu saya bolak-balik setiap hari karena dijanjikan besok cair besok cair tapi nyatanya sudah saya sudah ngecek berapa kali dan pada akhirnya cek itu terblokir karena ceknya 0 dipaksakan untuk penarikan cuma empat kali penarikan, kalau cek 0 pasti diblokir sama pihak bank,” bebernya.
“Nah secara tunai pun kita belum nerima Rp 1 pun. Secara transfer pun belum menerima dan sampai detik ini belum ada kejelasan pembayarannya,” tegas Adri.
Penulis: Una l Editor: Ifta