BeritaNasional

KKP Hentikan Operasi Tambak Udang di Batam, Ini Penyebabnya

Jakarta, Deras.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT TTB di Desa Sembulang Jembatan Lima Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (6/5/2023). Penghentian  dilakukan karena beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB),” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Selasa (9/5/2023).

Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam menemukan 3 indikasi pelanggaran pada operasional tambak udang milik PT TTP. Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Hal tersebut berdampak pada kelestarian ekosistem serta lingkungan sumber daya ikan.

Baca Juga:  Peringati Isra’ Mi’raj 1444 H, SMKN 1 Klabang Usung Tema “Wujudkan Generasi Seger Waras”

Kedua, tambak udang ini diduga tidak mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yakni KBLI 03254 adalah jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau. Ketiga, CBIB tidak diterapkan serta tidak mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Oleh sebab itu, tambak udang milik PT TTB dihentikan sementara supaya pencemaran tidak semakin meluas. Sanksi administratif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:  Napak Tilas Kampus, Gus Halim: Keberadaan UNY Berkah Reformasi 1998

Bagi para pelaku usaha, diharapkan untuk menetapkan CBIB karena mampu memberikan jaminan mutu serta keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, serra tanggungjawab lingkungan dan sosial ekonomi demi meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda