Surabaya, Deras.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memperingatkan kepada para pengusaha untuk tidak memberikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia ingin para pekerja mendapatkan hak sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UMP pada tahun 2023 senilai Rp 2.040.244,30.
“Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” ucap Khofifah dalam akun Instagram @khofifah.ip, Selasa (29/11/2022).
Naiknya UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Untuk Provinsi Jawa Timur, UMP naik sebesar 7,8 persen senilai Rp 148.677 dan berlaku mulai Januari 2023. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. UMP 2023 Jatim nantinya akan menjadi acuan minimal penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 wilayah provinsi tersebut.
Lebih lanjut Khofifah menyatakan bahwa kenaikan UMP ini merupakan aspirasi dari pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Dengan demikian diharapkan UMP yang telah ditetapkan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak.
“Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/pekerja,” tutup Khofifah.
Penulis: Risca l Editor: Ifta