BeritaNasional

Ketua MPR Tegaskan Pemilu Harus Tepat Waktu

Jakarta, Deras.id Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024 telah bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya Pemilu harus tetap dilaksanakan tepat waktu sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“MPR juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E yang mengamanatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” kata Bamsoet dalam keterangannya pada Jumat (3/3/2023).

Bamsoet meminta kepada penyelenggara untuk melanjutkan sisa proses tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini. Ia menjelaskan adanya penundaan pemilu bisa ditunda jika terjadi kerusuhan atau gangguan bencana alam.

Baca Juga:  Hari Bakti Transmigrasi 2022, Kemendes Gelar Istigasah dan Galang Dana untuk Gempa Cianjur

“Meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar tetap menjalankan proses dab tahapn Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini, sesuai skema atau roadmap tahapan Pemilu yang telah disepakati bersama,” ujar Bamsoet.

Politisi Golkar ini juga meminta KPU untuk melakukan banding dan mendesak PN Jakpus untuk memberikan rincian kejelasan terkait faktor penundaan Pemilu 2024. Ia mengingatkan bahwa pemilu merupakan agenda lima tahun yang dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan.

“Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka, mengingat pemilu merupakan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Bamsoet.

Bamsoet juga menuturkan PN Jakpus tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan penundaan Pemilu 2024. Karena aturan tersebut sudah tertera dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.

Baca Juga:  Berhaji Pakai Visa Non Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi di Bir Ali

“Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses veifikasi partai politik caon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Peilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” ucap Bamsoet.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah juga menilai bahwa keputusan yang dilakukan oleh PN Jakpus sudah bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima seharusnya diajukan ke PTUN melalui proses pemilu lewat upaya hukum.

“Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segera jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebut pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,” ungkap Basarah.

Baca Juga:  Soal Dukungan Capres, Golkar Takkan Putuskan di Detik Akhir

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda