HukumNasional

Ketua MPR Divonis Bersalah Melanggar Etik Usai Bicara Amandemen UUD

Jakarta, Deras.id – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memvonis Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar yakni Bambang Soesatyo atau akrab disebut Bamsoet dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik. Vonis tersebut dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun pada Senin (24/6/2024) Pagi.

“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” isi amar putusan, dibacakan Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Bamsoet disidang buntut dari pernyataannya bahwa seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Ia menyampaikan wacana itu seusai silaturahim dengan mantan ketua MPR Amien Rais, pada (5/6) lalu.

Baca Juga:  Pembebasan Anas Urbaningrum Diundur, Ini Alasannya!

“MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya. Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan,” kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Diketahui, respon dari pernyataan Bamsoet itu mahasiswa atas nama Azhari kemudian melaporkan Bamsoet ke MKD, ia menilai tidak ada kesepakatan 9 Fraksi perihal Amandemen UUD 1945 dan hal itu bukan kapasitas Bamsoet menyatakan demikian. Kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda