Ketua KPK Tak Bisa Datang, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Kabar ketidakhadiran Firli tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Tadi pagi hari Jumat 20 Oktober 2023, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI,” kata Kombes Pol Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) kemarin.

Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut akan dilakukan secepatnya, dalam jangka waktu satu minggu ke depan.

“Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang,” ujar Kombes Pol Ade.

“Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti akan kita update lagi, tapi yang jelas jadwalnya adalah minggu depan. Nanti kita akan update lagi,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai ketidakhadiran Firli Bahuri dalam agenda penyidikan Polda Metro Jaya. Ghufron menjelaskan bahwa sebelum adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Ketua KPK sebelumnya telah memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023) kemarin.

Ghufron menjelaskan bahwa Firli Bahuri juga masih ingin mempelajari terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret dirinya. Ghufron menuturkan bahwa Firli membutuhkan waktu untuk mempelajari kasusnya tersebut.

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada kemarin,19 Oktober 2023,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua KPK terhadap eks Menteri Pertanian dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mengindikasikan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version