BeritaNasional

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Diperiksa KPK Soal Suap Dana Hibah

Jakarta, Deras.id – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur sekaligus ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Reno Zulkarnaen (Reno), telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Reno diperiksa karena diduga mengetahui aliran dana kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Katua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

“Kalau saksi dari DPRD Jatim sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Ali Fikri juga mengatakan, saat ini penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi dari anggota DPRD Jatim termasuk Reno.

“Reno diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya. Mereka antara lain, Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim. Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDIP Jatim yakni Agus Wicaksono dan Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB Jatim,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri (Firli) memastikan jajarannya akan mengusut tuntas kasus ini. Khususnya, menelusuri keterlibatan legislator Jatim terkait kasus suap tersebut.

“KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu penyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik,” tegas Firli.

Sebagai informasi jika sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. beInisial PTPS, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung/ Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW).

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami