BeritaNasional

Kerjasama Bagi Hasil WK ONWA dan OSWA, Total Komitmen USD 30 Juta

Jakarta, Deras.id  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani komitmen sebanyak USD 30 Juta. Angka tersebut merupakan kontrak bagi hasil Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore North West Aceh (Singkil). 

“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif didampingi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil untuk 2 Wilayah Kerja (WK) Hasil Lelang Penawaran Langsung Tahap I Tahun 2022 antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1). Total investasi komitmen pasti dari penandatanganan ini senilai USD30.000.000 dengan bonus tandatangan sebesar USD100.000,” bunyi keterangan akun resmi ESDM dikutip Deras.id, Kamis (5/1/2023).

Kontrak bagi hasil ONWA bertempat di Meulaboh dengan kontraktor OWNA PTe. Ltd. Komitmen pasti G&G, akuisisi data seismik 3D dan satu sumur eksplorasi dengan nilai investasi senilai USD 15 Juta serta bonus tanda tangan senilai USD 50 Ribu. Sedangkan kontak bagi hasil ONWA bertempat di Singkil serupa dengan sebelumya, hanya berbeda pada kontraktor, yakni OSWA Pte. Ltd.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa untuk kontrak bagi hasil tersebut berjangka waktu 30 tahun. Kedua WK tersebut memiliki potensi berupa sumber daya.

“Kedua Kontrak Bagi Hasil WK Eksplorasi tersebut berjangka waktu 30 tahun. Potensi sumber daya ONWA (Meulaboh): minyak sebesar 800 MMBO dan gas 4,8 TCF, sedangkan OSWA (Singkil): minyak sebesar 1,4 BBO dan gas 8,6 TCF,” kata Tutuka.

Sebagai informasi, kedua WK yang telah ditandatangani tersebut merupakan Wilayah Kerja Eksplorasi yang ditawarkan Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahap I Tahun 2022 periode Juli – September 2022. Adapun pemenangnya telah diumumkan pada tanggal 3 November 2022.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami