Jakarta, Deras.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Gus Muhaimin, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pihaknya menyebut upaya percepatan RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU), harus menjadi prioritas dan didukung oleh semua pihak. Hal ini karena bagian dari usaha menegakkan prinsip hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, saya sangat berharap, mari kita semua fraksi dan pemerintah supaya memprioritaskan RUU PPRT ini, demi kemanusiaan kita, harkat dan martabat warga bangsa kita dan masa depan anak turun cucu kita yang masih belum beruntung. Oleh karena itu, mari kita bahu- membahu untuk sukseskan dan kita jadikan RUU PPRT menjadi UU PPRT,” kata Gus Muhaimin dikutip dari akun Instagram @dpr_ri, Rabu (11/1/2023) siang.
Sebelumnya, UU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Menurut Gus Muhaimin, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
“Desakan untuk pengesahan RUU PPRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi masif dimana-mana, terutama di Ibukota,” kata cicit pendiri NU, Kiyai Bisri Syansuri
Selain itu, Gus Muhaimin juga menjelaskan jika pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki landasan hukum yang konkrit. Terutama mengenai perlindungan hak dan kewajiban PRT serta majikan.
“Kita tahu pola hubungan kultural begitu tidak memiliki (aturan mengenai) gaji yang memadai. Nah, ini bisa diatur dalam klausul-klausul UU. Tidak ada satu pun hubungan kerja yang tidak diatur, sehingga RUU PPRT itu mendesak (disahkan) karena hubungan kerja PRT itu nyata ada dan membutuhkan perlindungan,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Gus Muhaimin juga mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menyusun aturan tentang perlindungan PRT, sambil menunggu pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI.
“Sebelum RUU PPRT ini disahkan, perlu aturan-aturan detail yang mengatur perlindungan PRT. Saya berharap pemerintah lintas kementerian segera menyusun (misalnya) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk mengatasi perlindungan keadaan dari darurat penyiksaan PRT,” tutupnya.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai