Kerap Disalahgunakan, Kapolri Bakal Tertibkan Pelat RF

Jakarta, Deras.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan penggunaan pelat RF sebagai bagian dari upaya memperbaiki citra Polri. Pasalnya penggunaan pelat RF kerap disalahgunakan dan membuat resah masyarakat.

“Kami akan perbaiki kira-kira apa sih yang membuat masyarakat kesal dengan hal hal terkait kepolisian, tentunya akan kita perbaiki. Ini sedang kita dalami misalkan pelat RF. Tapi faktanya kan masyarakat melihat ternyata ini bukan polisi, tentu akan kita perbaiki,” tegasnya dikutip Deras.id dari akun YouTube CNN Indonesia, Rabu (2/11/2022).

Pelat nomor dengan kode akhir RF diberikan kepada pihak tertentu yang terkait dengan dinas, kepolisian, atau VVIP. Namun banyak penyalahgunaan atasnya dan bahkan digunakan oleh masyarakat umum dan tidak memenuhi syarat tertentu sesuai dengan aturan.

Sigit yakin penertiban ini akan berjalan sesuai dengan rencana karena semangat yang sama untuk menciptakan citra baik institusi kepolisian serta perdamaian dengan semua pihak.

“Saya juga meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu, melakukan prestasi, melakukan yang baik karena ini memang bagian dari pertaruhan, memilih yang mana nih, memilih yang baik atau buruk dengan risiko,” terangnya.

Sementara itu pengelompokkan plat RF ini sejalan dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB. Dalam aturan ini,  pengelompokan RF untuk pejabat negara di atas eselon II, RFP tuh buat Polri, RFD buat pejabat TNI AD, RFU buat pejabat TNI AU, sama RFL buat pejabat TNI AL. Selain itu, ada juga plat RFS, buat para pejabat sipil, sampai  RFQ, RFO, sama RFH yang diperuntukkan buat pejabat sipil setingkat di bawah eselon II.

Penulis : Aldy l Editor: Ifta

Exit mobile version