Keputusan Mandatory Spending Pendidikan Tak Lagi Mengacu pada Pendapatan

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan keputusan baru terkait mandatory spending untuk sektor pendidikan yang kini tidak lagi mengacu pada pendapatan negara, melainkan pada anggaran belanja negara.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas dalam pendanaan pendidikan di tanah air.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran pendidikan yang lebih konsisten dan terencana.

“Dengan mengacu pada anggaran belanja negara, kami dapat merencanakan dan mengelola dana pendidikan dengan lebih baik, sehingga setiap tahun anggaran pendidikan dapat meningkat secara berkelanjutan,” ungkap Nadiem.

Sebelumnya, mandatory spending pendidikan ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan negara. Namun, perubahan kondisi ekonomi global dan tantangan fiskal yang dihadapi negara menyebabkan fluktuasi dalam pendanaan. Dengan keputusan ini, diharapkan anggaran pendidikan dapat terjamin, tanpa terganggu oleh ketidakpastian pendapatan.

Para pengamat pendidikan menyambut baik langkah ini. Mereka menilai bahwa dengan adanya kepastian anggaran, program-program pendidikan dapat lebih efektif dan menyeluruh.

“Ini adalah langkah positif yang dapat membantu mencapai target pendidikan yang berkualitas dan merata,” kata seorang pakar pendidikan.

Meski demikian, beberapa kalangan juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka berharap pemerintah tetap membuka saluran komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana dapat digunakan secara optimal.

Dengan keputusan ini, diharapkan sektor pendidikan Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan mampu menjawab tantangan di era globalisasi.

Keputusan ini diafirmasi juga oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR memastikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN atau mandatory spending akan berasal dari belanja negara, bukan dari pendapatan negara seperti yang sempat diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp724,26 triliun. Artinya, jumlah tersebut berasal dari 20% total belanja negara senilai Rp3.621,31 triliun pada tahun depan.

Sedangkan jika anggaran pendidikan diambil dari 20% pendapatan negara sebesar Rp3.005,12 triliun pada tahun depan maka alokasinya hanya sekitar Rp601 triliun, berkurang ratusan triliun dari keputusan saat ini.

“Kita akan selalu berkomitmen untuk terus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN atau sebesar Rp724,26 triliun sesuai amanat konstitusi,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Editor : Dinda

Exit mobile version