BeritaNasional

Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Pratikno: Alasannya Tidak Tahu

Jakarta, Deras.id – Kepala Otorita IKN Bambang Susanto dan Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe mengundurkan diri. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden.

“Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN,” ucap Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pratikno menuturkan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sudah terbit per hari ini. Sebagai pengganti, Jokowi langsung menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN. Dan untuk Wakil Otorita IKN Menteri ATR, Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Baca Juga:  Rusia Mengganas usai Pengangkatan Jenderal Baru

“Sekaligus Pak Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan mengangkat Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Otorita IKN,” sebut Pratikno.

Pratikno mengaku tak tahu apa alasan Bambang dan Dhoni mengundurkan diri dari Otorika IKN, dia cuma bilang keinginan mundur sudah cukup lama disampaikan namun baru beberapa hari kemarin surat resmi pengunduran diri disampaikan.

“Tidak disampaikan. Sudah disampaikan sudah lama, Cuma surat memang baru, saya kira statement sudah cukup. Ya namanya mundur di surat nggak disebutkan, tentu saja kami nggak tahu juga,” kata Pratikno.

Sementara itu Basuki mengaku diberikan tugas untuk menyelesaikan status lahan di Ibu Kota Baru seluas 256.000 hektare. Namun, ia mengaku tanah di ibu kota baru statusnya belum jelas.

Baca Juga:  Menteri PUPR Tinjau Penanganan Banjir Semarang yang Tak Kunjung Surut

“Permasalahan di sini adalah terkait tanah dan investasi, jadi kenapa beliau (Raja Juli) dipilih (Plt Wakil Kepala Otorita IKN) karena ini menyangkut masalah tanah,” tutur Basuki.

Basuki mengatakan, ke depannya mekanisme yang sudah ada akan dirombak total dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi para calon investor ketika menanamkan modalnya ke IKN sehingga akan cepat menperoleh pendanaan dari investor.

“Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasinya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Basuki mengatakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden Jokowi yaitu mempercepat pembahasan Pemdasus IKN melalui Keputusan Presiden kemudian. Mengingat masa jabatan Presiden Jokowi akan habis di Oktober mendatang.

Baca Juga:  Polisi Bakal Tes DNA Potongan Jari pada Sayur Lodeh

Penulis: Fia l Editor: Muhibudin Kamali

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda