Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berupaya untuk mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Hal itu diperkuat dengan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia agar penyeluran selesai sebelum 20 Desember 2022 mendatang.
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Anwar menjelaskan saat ini BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Sedangkan melalui PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima, lalu sisanya disalurkan melalui mekanisme transfer rekening Bank Himbara.
“Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima,” jelas Anwar.
Anwar juga menegaskan jika sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan sebelum batas akhir pengambilan BSU pada tanggal 20 Desember 2022 mendatang, bakal dikembalikan ke kas negara secara keseluruhan. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja maupun buruh.
“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh,” tutupnya.
Sebagai informasi, bagi para pekerja atau buruh yang ingin mengetahui syarat dan penerima BSU dapat melihat melalui laman www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis: Redhy l Editor: Rifai