Kementerian ATR/BPN Lakukan Akselerasi Aset Milik Organisasi Keagamaan

Jakarta, Deras.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetap fokus melakukan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu fokus objeknya yaitu tanah wakaf serta aset rumah ibadat yang dimiliki masyarakat serta badan hukum. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk akselerasi dari program PTSL untuk memastikan seluruh tanah di Indonesia termasuk tanah wakaf telah didaftarkan dan disertifikasi.

“Terutama tempat ibadah, pondok pesantren, atau lembaga sosial lainnya. Di mana, pemerintah sangat perlu bekerja sama dengan pihak organisasi, pihak gereja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan sosial, dan sebagainya,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/BPN), di akun Instagram @kementerian.atrbpn, Selasa (10/1/2023).

Raja Juli Antoni mengatakan, akselerasi ini dilakukan untuk merapikan aset-aset milik organisasi keagamaan dan mempunyai legalitas tanah yang jelas. Ia pun berharap ke depannya kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut.

“Saya berharap agar seluruh rumah ibadah di Indonesia, di mana nama tuhan diagungkan agar dapat disertiikasi, supaya ada kepastian hukum dan mafia tanah tidak mengganggu tanah milik organisasi keagamaan,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Zaitun Rasmi mengucapkan apresiasi serta terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN karena telah bergerak cepat dalam membantu lembaga sosial kemasyarakatan di negeri ini.

“Tentu hal ini sangat disyukuri sejak tahun 2000 berdiri sebagai organisasi dan yayasan tahun 1986, aset-aset tanah pesantren itu menggunakan nama pribadi atau berubah menjadi HGB (Hak Guna Bangunan). Tapi dengan surat ini, maka aset-aset yang merupakan aset masyarakat, aset bangsa itu bisa diamankan sehingga tak ada perselisihan di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version