BeritaNasional

Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan 3.296 Formasi PPPK, Berikut Syarat Lengkapnya

Jakarta, Deras.id – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan informasi terkait penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Saat ini ATR/BPN membuka total 3.296 formasi calon PPPK untuk penempatan di kantor pusat maupun di satuan kerja wilayah.

“Formasi yang dibuka Kementrian ATR/BPN untuk calon PPPK tahun ini meliputi untuk kualifikasi Ahli Pertama, Terampil, Pemula, dan Asisten Ahli. Kementerian ATR/BPN membuka total 3.296 formasi calon PPPK untuk penempatan di kantor pusat maupun di satuan kerja wilayah,” tulis Kementerian ATR/BPN  di akun Instagram @biroorpeg.atrbpn pada, Rabu (21/12/2022) siang.

Rencananya, pendaftaran PPPK tersebut secara resmi akan dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga  6 Januari 2023 mendatang.

“Calon PPPK yang lolos nantinya akan diproyeksikan dalam masa hubungan perjanjian 5 tahun serta dapat diperpanjang dengan memperhatikan pencapain kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Deras.id, berikut ini formasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN:

Formasi yang dibutuhkan:

  1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan: 4 formasi
  2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 19 formasi
  3. Ahli Pertama – Arsiparis: 5 formasi
  4. Ahli Pertama – Asesor SDM Aparatur: 3 formasi
  5. Ahli Pertama – Penata Kadastral: 500 formasi
  6. Ahli Pertama – Penata Pertanahan: 1.350 formasi
  7. Ahli Pertama – Penata Ruang: 87 formasi
  8. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 24 formasi
  9. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran: 5 formasi
  10. Ahli Pertama – Penggerak Swadaya Masyarakat: 509 formasi
  11. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat: 15 formasi
  12. Ahli Pertama – Pranata Komputer: 20 formasi
  13. Terampil – Arsiparis: 504 formasi
  14. Terampil – Asisten Penata Kadastral: 79 formasi
  15. Pemula – Asisten Penata Kadastral: 147 formasi
  16. Asisten Ahli – Dosen: 25 formasi

Persyaratan Pelamar:

  1. Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
  2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia:

a. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama;

b. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.  Merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar; Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian   Kerja   (PPPK)   Kementerian  Agraria   dan  Tata   Ruang/  Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

a. Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);

b. Jenjang S-2 : 3,25 (tiga koma dua lima).

  1. Memiliki pengalaman: a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama; b. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
  2. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pelamar wajib mengisi data pribadi dengan benar dilanjutkan memilih instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kelompok penempatan, dan lokasi ujian (perhatikan buku petunjuk SSCASN);
  2. Pelamar yang telah melakukan pilihan sebagaimana dimaksud angka 1, akan dihadapkan dengan halaman yang selanjutnya dengan mengunggah dokumen persyaratan yang sudah ditentukan;
  3. Pelamar yang telah melakukan submit/akhiri pendaftaran akan mendapatkan kartu tanda pendaftaran dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami