Jakarta, Deras.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia baru saja mengumumkan penetapan 16 aturan baru mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri, melindungi konsumen, serta mendukung daya saing industri Indonesia di pasar global.
Dalam rilis resmi yang diterima, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penerapan SNI yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong produsen untuk memenuhi standar kualitas yang lebih tinggi.
“Dengan adanya aturan ini, kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman, berkualitas, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Aturan baru tersebut mencakup berbagai sektor industri, mulai dari makanan dan minuman, tekstil, elektronik, hingga otomotif. Setiap sektor diharapkan dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk menjaga konsistensi dan keamanan produk. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan standar keamanan produk makanan dan minuman.
“Kami mengharapkan produsen lebih memperhatikan aspek keamanan pangan, agar konsumen merasa aman saat mengonsumsi produk lokal,” tambah Agus.
Masyarakat dan pelaku industri menyambut positif inisiatif ini. Beberapa pengusaha menganggap bahwa penerapan SNI yang lebih ketat akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Ini adalah langkah yang baik untuk meningkatkan citra produk Indonesia di mata dunia,” ujar salah satu pelaku industri makanan.
Namun, ada juga kekhawatiran terkait dampak dari penetapan aturan baru ini, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin kesulitan untuk memenuhi standar yang lebih tinggi.
Kemenperin berkomitmen untuk memberikan bimbingan dan pelatihan agar UKM dapat beradaptasi dengan perubahan ini.
Dengan penetapan 16 aturan baru SNI ini, Kemenperin berharap dapat menciptakan lingkungan industri yang lebih berkualitas dan berdaya saing, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di seluruh Indonesia.
Editor : Dinda