Kemenkeu Tentukan Maksimal Rasio Utang Tahun Pertama Prabowo di Angka 38,71%

Nasional,Deras.id – Kemenkeu tentukan batas maksimal rasio utang Prabowo di tahun pertamanya menjadi Presiden RI pada angka 38,71% dari produk domestik bruto (PDB) dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan ketika rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2024). Angka maksimum rasio utang yang ditetapkan berpijak atas pertimbangan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditaksir hingga 2,45% hingga 2,82% dari PDB.

Kemenkeu RI mengafirmasikan bahwa untuk keluar dari persoalan tersebut maka harus mendorong pembiayaan yang inovatif, prudent, dan sustainable.

“Ditempuh dengan mengendalikan rasio utang dalam batas manageable di kisaran 37,98%-38,71% PDB,” paparnya.

Dalam 10 tahun terakhir, terdapat kenaikan yang signifikan dari rasio utang pemerintah terhadap PDB sebagaimana yang tertulis dalam dokumen KEM-PPKF. Faktor utama yang mengakibatkan tingginya angka tersebut adalah pembiayaan penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), sehingga rasio utang meningkat tinggi mencapai 9,14% pada 2020 menjadi 39,37% dari PDB.

Sebab itulah, pada tahun 2021 saat pelaksanaan program PEN berlangsung rasio utang pemerintah pun kembali meningkat dan mencapai puncaknya sebesar 40,73% dari PDB. Saat ini, pasca pandemi situasi perekonomian perlahan pulih dan rasio utang pemerintah kembali melandai dengan angka 39,70% pada 2022 dan 38,98% pada 2023.

Namun saat ini, pada tahun 2025 pemerintah menargetkan kembali penurunan angka tersebut sebesar 38,26% dari PDB.

Sekedar informasi, penetapan kisaran rasio utang pada KEM-PPKF untuk tahun 2025, lebih rendah dibandingkan dengan rentang yang ditetapkan dalam rancangan awal rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 yang berkisar antara 39,77%-40,14% dari PDB.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Exit mobile version