Kemenkeu Sayangkan Pernyataan Bupati Meranti Terkait DBH

Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti terkait Dana Bagi Hasil (DBH) minyak. Pasalnya pemangku kebijakan di Kemenkeu disebut sebagai makhluk menyesatkan yang tidak memahami penggunaan anggaran.

“Kami keberatan dan menyayangkan keberatan Bupati Meranti saudara Muhammad Ali yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan ini jelas ngawur dan menyesatkan, karena Kementerian Keuangan justru sesuai undang-undang telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi Dana Bagi Hasil (DBH),” ujar Staf Khusus Kemenkeu Prastowo di akun resmi Twitternya, Minggu (11/12/2022).

Melalui akun Twitternya, Prastowo juga mengatakan bahwa pegawai di Kemenkeu melalui proses panjang untuk duduk di jabatan-jabatan tertentu. Meski demikian, ia memastikan bahwa aktor-aktor di dalamnya siap belajar lebih banyak sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

“Kami akan terus belajar. Di jajaran Kemenkeu latar belakang pegawaipun sangat beragam. Namun bernegara ini punya tata cara dan tatakrama. Tak semua yang unik dan khas itu tidak universal. Ekspresi bisa beda, nilai dasar sama. Sayang pilihannya Cuma ‘iblis atau setan’,” terang Prastowo.

Tidak hanya itu, Prastowo juga mengatakan bahwa dana yang dibagi hasil bukan hanya untuk dana penghasil saja tapi untuk daerah sekitar agar sama-sama merasakan kemakmuran dan sejahtera. Lanjutnya dia mengatakan bahwa pada tahun 2022 Kemenkeu telah mentransfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 872 miliar.

Prastowo juga mengingatkan kepada Bupati Meranti Muhammad Adil untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi agar penyesatan tidak semakin meluas ke publik.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version