Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pengurangan subsidi energi yang direncanakan pada tahun 2025. Kemenkeu menegaskan bahwa langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan isu pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang berkembang di masyarakat.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa pengurangan subsidi energi merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk memperbaiki efisiensi pengeluaran negara, serta mengurangi ketergantungan terhadap subsidi dalam jangka panjang.
“Pengurangan subsidi energi ini bukan berarti ada pembatasan distribusi BBM, tetapi lebih kepada upaya pengelolaan anggaran negara agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Isa menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga energi di tengah fluktuasi harga minyak global. Pemerintah juga akan tetap memperhatikan dampak sosial dari kebijakan pengurangan subsidi ini, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
“Kami akan pastikan adanya skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling terdampak oleh perubahan kebijakan subsidi ini,” tambahnya.
Isu pembatasan BBM sempat ramai dibicarakan setelah pemerintah mengumumkan akan mengurangi subsidi energi pada tahun 2025. Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan pengurangan subsidi ini lebih difokuskan pada penataan anggaran negara dan tidak ada kaitannya dengan pembatasan akses terhadap BBM untuk masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat. Kemenkeu memastikan bahwa kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Dinda