Kemenkeu: Jomblo Bergaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu Setahun

Jakarta, Deras.id Peraturan terbaru menyebutkan bahwa pekerja yang belum menikah dengan gaji Rp 5 Juta per bulan wajib membayar pajak sebesar 5 persen. Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerapkan cara perhitungannya sehingga jumlah pajak yang wajib dibayar hanya Rp 300 Ribu dalam satu tahun.

“Jomblo gaji Rp 5 jt sebulan. Gaji setahun Rp 60 jt, dikurangi PTKP Rp 54 jt. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 6 jt. PPh 5 % x Rp 6 jt=Rp 300 rb setahun alias Rp 25 rb sebulan,” tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo pada akun Twitter pribadinya @prastow, Rabu (4/1/2023).

“Karyawan (kawin, anak 1), gaji Rp 5 jt sebulan, PTKP Rp 63 jt setahun. PKP=0.PPh 0. TIDAK BAYAR PAJAK,” imbuhnya.

Dalam postingan berikutnya, Yustinius juga menjelaskan simulasi pajak yang harus dibayar pegawai bergaji Rp 5 Juta dan memiliki 3 orang tanggungan. Ia mengatakan jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pekerja berikut dengan jumlah gaji dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.

“Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan,” imbuhnya.

Aturan pajak terbaru yang dikeluarkan pemerintah memang menimbulkan banyak kesalahpahaman. Pasalnya masyarakat hanya menghitung angka pajak secara mentah tanpa memasukkan PKP serta PTKP. Terkait hal ini, Menkeu Sri Mulyani pun angkat bicara.

“Gaji Rp 5 Juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget…!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI….! Untuk gaji Rp 5 Juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tegas Sri Mulyani dalam akun Instagran resminya @smindrawati. 

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version