Jakarta, Deras.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sedang mempersiapkan regulasi baru yang bertujuan untuk menertibkan penjual rokok eceran yang bandel. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan efektivitas pengendalian tembakau di tanah air.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Dr. Ade Yuliani mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang untuk menangani masalah penjualan rokok eceran yang seringkali melanggar aturan dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa penjualan rokok eceran sering kali dilakukan tanpa mematuhi regulasi yang ada, terutama di kios-kios kecil dan pedagang kaki lima. Ini menjadi perhatian serius karena mempermudah akses rokok bagi kalangan yang lebih muda,” ujar Dr. Ade dalam konferensi pers di Jakarta.
Regulasi baru ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Pembatasan Tempat Penjualan: Penjualan rokok eceran hanya akan diizinkan di outlet resmi yang telah terdaftar dan memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki lisensi khusus dari otoritas terkait.
- Penerapan Denda dan Sanksi: Penjual rokok eceran yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan denda dan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat.
- Penegakan Hukum yang Lebih Ketat: Peningkatan pengawasan oleh aparat penegak hukum dan petugas kesehatan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.
- Edukasi dan Sosialisasi: Kemenkes akan melaksanakan program sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai aturan baru ini serta dampak buruk merokok bagi kesehatan.
Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok baru dan mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja. Pemerintah juga menganggap langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk mencapai target pengendalian tembakau yang lebih ketat sesuai dengan rencana jangka panjang kesehatan nasional.
Reaksi dari berbagai pihak menunjukkan adanya dukungan terhadap inisiatif ini. Organisasi kesehatan masyarakat dan kelompok anti-rokok menyambut positif kebijakan tersebut dan berharap agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif. Namun, beberapa pihak juga menyoroti perlunya penyiapan sistem yang baik untuk memastikan penegakan aturan dan pengawasan yang konsisten di lapangan.
Kemenkes akan segera mengeluarkan peraturan resmi terkait kebijakan ini, dan diharapkan dapat berlaku dalam waktu dekat. Publik akan terus memantau perkembangan regulasi ini dan dampaknya terhadap penjualan rokok eceran serta kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Editor : Dinda