Jakarta, Deras.id – Pemerintah lakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, penyesuaian ini sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016. Dalam penyesuaian tarif ini tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik,” jelas Menkes Budi kepada wartawan, Senin (16/1/2023) siang.
Saat ini Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pada 9 Januari 2023.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” terangnya.
Menkes juga memastikan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak ikut naik. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, hanya khusus membahas penyesuaian tarif kapitasi, non kapitasi, dan INA-CBG’s (tarif pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas, dan penyedia pelayanan kesehatan lainnya).
”Iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan ya. Iya masih pakai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Tidak naik untuk iuran BPJS Kesehatan. Aturan permen ini hanya mengatur terkait penyesuaian tarif kapitasi, non kapitan dan INA-CBG’s,” tutupnya.
Berikut daftar besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id antara lain:
1. Standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
2. Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
- Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
3. Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara, diantara:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta; dan
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
4. Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer, sebagai berikut:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai