Kemenhub Bakal Tutup Pelabuhan Ilegal Tempat Masuk Pakaian Bekas

Jakarta, Deras.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan melakukan penutupan pada pelabuhan tempat masuknya pakaian bekas yang tidak memiliki izin. Hal tersebut menyebabkan beberapa negara mengalami kerugian.

“Secara reguler pak Menhub sudah menginstruksikan untuk melakukan pengecekan status-status pelabuhan yang tidak berizin atau ilegal, dan mengambil tindakan jika tidak ada perubahan, seperti menutup pelabuhan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (1/4/2023).

Rencananya, pelabuhan yang akan ditutup yaitu pelabuhan yang berbatasan langsung dengan perairan negara lain. Kemenhub juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L), meliputi bea cukai, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, dan sebagainya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menuntaskan masalah impor ilegal.

“Untuk kegiatan ini kami tidak kerja sendiri karena tentu harus melibatkan Bea cukai, TNI AL, Bakamla (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia), dan lain-lain. Secara reguler kami sering melakukan patroli bersama,” ucap Adita Irawati.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyampaikan bahwa masuknya ribuan pakaian bekas asal impor ke Indonesia berasal dari kombinasi pintu pelabuhan tikus mulai dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, Lampung hingga Medan, serta Tanjung Priok.
Cara yang dilakukan para importir untuk mengelabui petugas Bea Cukai di pelabuhan dengan memberikan keterangan bahwa barang yang di dalam kontainer adalah barang yang aman untuk masuk ke dalam negeri dan bukan balpres barang ilegal.

“Itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian mereka menyatakan ini bukan balpres,” tutur Askolani.

Meskipun begitu, pihak Kemenhub tidak bisa menghitung jumlah serta nilai dari barang yang sudah diamankan.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version