Kemendikbud Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kekerasan di Pendidikan Kedokteran

Jakarta, Deras.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, mengerahkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.

“Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dengan rektor, dekan, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) untuk menggali fakta hasil investigasi internal Universitas Diponegoro (Undip),” kata Abdul Haris, Minggu (8/9/2024).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menemukan adanya praktik permintaan uang dari senior kepada dr. Aulia, yang mencapai puluhan juta rupiah. Temuan ini semakin memperkuat perlunya tindakan cepat dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di lingkungan pendidikan.

Kemendikbud Ristek juga merencanakan penerbitan Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Aturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan seksual.

“Harapan kami, aturan ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi sehingga tragedi serupa tidak terulang,” lanjut Haris. “Kami sangat menentang segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan kedokteran.”

Sebagai langkah tindak lanjut, program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di RS Kariadi, Semarang, telah dihentikan sementara. Selain itu, izin praktik dokter Yan Wisnu Parjoko, yang terlibat dalam kasus ini, juga ditangguhkan.

Kemendikbud Ristek bersama Kemenkes terus berkoordinasi melalui komite bersama untuk mencegah kekerasan di pendidikan kedokteran di masa mendatang.

Editor: Ifta

Exit mobile version