Kemendes PDTT dan KPK Kerja Sama Tangani Pengaduan dan Pencegahan Korupsi di Desa

Jakarta, Deras.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Salah satunya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat diintegrasikan dengan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) Korupsi yang digawangi oleh KPK.

“Integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa, salah satunya agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 Desa,” kata Kepala Biro Humas Kemendes PDTT Erlin Chaerlinatun dalam Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan PPID di kawasan Cawang, Jakarta.

Hal ini disambut baik Sekjen Kemendes Taufik Madjid sehingga proses integrasi kanal pengaduan yang dikelola oleh Kemendes dan KPK bisa lebih banyak bermanfaat untuk masyarakat. Selain menyampaikan pengaduan juga sekaligus menerima secara cepat hal yang diadukan.

“Integrasi ini semoga jadi model atau skema kita menangani pengaduan yang dimasukkan masyarakat sehingga bisa memperkuat kapasitas kelembangaan negara kita,” kata Taufik Madjid.

Sekjen Taufik memaparkan, korupsi adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Olehnya langkah-langkah pencegahan korupsi menjadi agenda prioritas nasional untuk mengatasi kerugian negara dan menjamin kesejahteraan seluruh warga negara.

“Ini merupakan perintah konstitusi pada alinea keempat yang menyebutkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” terang Taufik.

“Kami menyambut gembira integrasi sistem kita untuk menyempurnakan model pengaduan untuk ditata lebih baik,” tambahnya.

Sekjen Taufik menjabarkan soal bahayanya korupsi yang memberi efek besar bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya berbahaya jika orang pintar dengan status akademik yang tinggi justru melakukan korupsi. Hal ini dinilai terjadi karena tidak adanya ‘cahaya’ dan tidak bermoral sebagai cahaya dalam hati hinggga lakukan perbuatan yang korup.

“Cahaya saja tidak cukup, skill juga tidak cukup jadi perlu ada sistem yang baik jika berbicara tentang pencegahan korupsi soal pengelolaan pengaduan,” kata Taufik Madjid.

Salah satu cara terwujudnya sistem yang baik adalah memperbaiki kinerja penanganan atau model-model tata kelola pengaduan agar terjadi penyempurnaan sistem. Selain itu, hal kedua adalah edukasi dan kampanye, yang dikatakatan Taufik merupakan ranah KPK.

“Ada tiga rasa yang harus hadir di warga kita disamping kita benahi sistem yaitu pertama adalah rasa bersalah jika melanggar hukum, kedua rasa malu yang bisa diatasi dengan adanya pengawasan masyarakat, yang terakhir adalah rasa takut,” ungkapnya.

Taufik mencontohkan, Kemendes menggandeng Polri dan Kejaksaan untuk melakukan literasi kepada masyarakat desa dalam rangka pencegahan terjadi penyalahgunaan, utamanya pengelolaan Dana Desa yang telah disalurkan hingga 2022 sebesar Rp468 Triliun. Olehnya, pemaksimalan Dana Desa yang dikucurkan sejak 2015 harus terus digenjot agar tidak ada lagi kemiskinan dan pengangguran di desa, salah satunya dengan kerja sama ini.

“Kami mohon KPK untuk terus berikan advice kepada kita (Kemendes,red) untuk pengadaan pengaduan agar sistem menjadi lebih baik hingga menuju pelayanan publik yang baik di desa,” papar Taufik Madjid.

Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan PPID dilaksanakan dengan diskusi yang dipandu Inspektur V Kemendes Hasrul Edyar dengan narasumber Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Dadan S Suharmawijaya dan Kepala Satgas JAGA dan Pelayanan Publik KPK Chrisna Adhitama.

Dadan dalam paparannya mengatakan, integrasi pengelolaan pengaduan memberikan manfaat untuk bisa menyelesaikan masalah, perbaikan layanan, dan perbaikan kebijakan sektoral.

Sementara Chrisna dari JAGA KPK memaparkan, JAGA adalah Sistem yang difasilitasi oleh Pencegahan KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik dan mendorong transparansi pemerintah dengan keterbukaan data sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.

Topik keluhan yang diterima dari JAGA Desa seperti pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset, dan pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan.

Chrisna melanjutkan alur integrasi JAGA Desa dengan SIPEMANDU dimulai dengan masyarakat mengakses SIPEMANDU Desa yang kemudian laporan itu diteruskan ke JAGA dan menganalisa laporan itu. Selanjutkan JAGA meneruskan kepada Pemerintah Daerah yang diminta untuk menyampaikan hasil tindaklanjut.

“Hasil Tindaklanjut ini kemudian diteruskan lagi ke SIPEMANDU,” kata Chrisna.

Integrasi ini diyakini akan membuat pengaduan efektif dan efisien. Selanjutnya monitoring terintergasi, ada database untuk kebutuhan analisis lanjutan, dan bahkan meningkatkan akuntabilitas desa.

Chrisna juga berterimakasih karena telah ada perturakaran data dengan Kemendes PDTT. Di mana JAGA Desa telah menampilkan data Indeks Desa Membangun (IDM) dan perkembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Turut hadir dalam pertemuan itu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmiwijaya, Sekretaris Ditjen PEID Sudrajat, Sekretaris BPI Fince Hasibuan, dan Kepala Biro Keuangan Bahartani Lamakampali.

Penulis: Ifta l Editor: Saiful

Exit mobile version