BeritaNasional

Kemendagri Ingatkan Potensi PPKM dapat Diberlakukan Kembali 

Jakarta, Deras.id- Mendagri Tito Karnavian mengingatkan adanya potensi PPKM yang dapat diberlakukan kembali, jika ada lonjakan Covid selama Nataru. Ia menegaskan, pencabutan PPKM bukan berarti pandemi telah selesai. Namun, pencabutan itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penularan.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan. Jadi bentuk intervensi bukan pengumuman pandemic selesai,” jelas Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Tito menjelaskan, jika ada lonjakan kasus Covid-19, maka PPKM akan diberlakukan kembali.

“Di dalam instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan Kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan,” tambah Tito.

Untuk itu, Tito berharap, masyarakat tidak abai untuk tetap mentaati protop Covid -19.  Hal ini sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid -19. 

Baca Juga:  Penembakan Terjadi Kembali di Washington

Nantinya, satgas COVID-19 di daerah tetap ada. Satgas akan memantau kasus COVID-19 jika ada suatu hal urgen maka mereka bisa bertindak langsung.

“Kemudian seluruh satgas daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa, tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgen mereka cepat melakukan Tindakan,” pungkas Tito.

 Penulis: Una I Editor: Dian Cahyani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda