Jakarta, Deras.id – Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) masih menjadi perdebatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karniavan mengatakan akan mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan baik buruknya.
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun tiga kali, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” ujar Tito Karnavian di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (25/1/2023).
Dalam proses kajiannya, beberapa pihak yang paham tentang desa akan dilibatkan. Jika tuntutan perubahan masa jabatan kades disetujui maka UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 akan direvisi. Mantan petinggi Polri tersebut memastikan dirinya akan menyampaikan langsung hasil kajian terkait.
“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa dan para pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” jelas Tito.
Sementara itu, ribuan kades yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan demo terkait masa jabatan kades di depan Grdung DPR RI pada Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, demo juga dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada Selasa, 17 Januari kemarin.
Penulis: Fia l Editor: Ifta