Jakarta, Deras.id – Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444H/2023. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi diseluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Saiful mengatakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kantor Wilayah (Kanwi) Kemenag Provinsi agar segera disosialisasikan kepada para jemaah.
Selain itu, Saiful menyebut, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Kriteria kedua, jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Berikutnya, jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan: berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Kriteria terakhir, jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Untuk mengetahui daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, dapat diakses melalui link berikut:
http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
Penulis: Bahar | Editor: sipol